Free Fire Pointer Blue Cursors at www.totallyfreecursors.com

iklan

flash

iklan

SELAMAT DATANG BLOGGER PARA HACKER

23 Februari, 2014

PERKEMBANGAN PERS – PERS INDONESIA

“PERKEMBANGAN PERS – PERS INDONESIA”


Ketika Jepang datang ke Indonesia, koran-koran yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa koran disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah supaya pemerintah Jepang bissa memperketat pengawasan terhadap isi koran. Kantor berita Antara pun diambil alih & diteruskan dari kantor berita Yashima & selanjutnya berada dibawah pusat pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada saat itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi pengaruh serta kedudukan adalah wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada waktu itu koran hanya bersifat propaganda & memuji-muji pemerintah & tentara Jepang


Ø  Monumen Pers Nasional Surakarta, Tonggak Sejarah Pers Nasional
Monumen Pers Nasional berlokasi di Jl. Gajah Mada yang sebelumnya merupakan gedung yang dulunya bernama Gedung Sasono Suko Societet milik Kraton Mangkunegaran. Monumen Pers didirikan untuk memperingati Hari Jadi Pers saat diadakan pertemuan para wartawan seluruh Indonesia (PWI) pada tanggal 9 Februari 1946. Peresmian gedung monumen ini baru dilakukan dari Presiden RI saat itu, Soeharto, pada tanggal 9 Februari 1978 sebagai peringatan perjuangan pers di Indonesia, meskipun sebenarnya di zaman Soeharto pers justru dikebiri. Melalui SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 151/M.PAN tanggal 6 Juni 2002, Monumen Pers Nasional dijadikan sebagai UPT Lembaga Informasi Nasional.
Di dalam komplek Monumen Pers sepengetahuanku ada sebuah museum mengenai pers. Naskah-naskah & dokumen kuno yang merupakan bukti-bukti perjalanan sejarah Pers Nasional & perjuangan bangsa Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, kemerdekaan hingga jaman pemerintahan saat ini, konon, bissa disaksikan di gedung monumen pers. dari karena itu, Monumen Pers Nasional merupakan tempat yang tepat untuk wisata pendidikan & melihat perkembangan politik Indonesia melalui kacamata pers.
Ø  Sejarah Pers di Indonesia
Dalam sejarah perkembangannya pers Indonesia tidak bisa dilepaskan dari situasi masyarakat kolonial pada waktu itu. Munculnya pers di Indonesia bermula dari perkembangan sejarah pers Belanda sampai akhir abad ke-19 di Hindia Belanda. Kemudian menginjak awal abad ke-20 adalah sebuah awal pencerahan bagi perkembangan pergerakan di Indonesia yang ditandai dengan munculnya koran.    Ada beberapa tahapan dalam perkembangan sejarah pers di Indonesia. Pertama, di sebut “Babak Putih” yakni dari tahun 1744 sampai tahun 1854 dimana surat kabar mutlak dimiliki orang-orang Nederland yang dibuat menggunakan bahasa Belanda dan dibaca oleh pembaca berbahasa Belanda. Kemudian babak kedua berlangsung                   antara tahun 1854 sampai masa kebangkitan nasional. Pada tahun 1854 ini dikenla sebagai kemenangan kaum liberal(politik etis) di Nederland yang memberikan kelonggaran pada kegiatan pers di Hindia Belanda.
Di saat inilah media massa yang diterbitkan Tionghoa dan Bumiputera pertama kali muncul. Untuk media Tionghoa ada Li Po yang pertama kali terbit di Sukabumi pada tanggal 12 Januari 1901. Kemudian lahir juga Kabar Perniagaan, Sin Po, dan Sin Tit Po Sin Tit Po yang kesemuanya itu dimiliki oleh orang Tionghoa dan menggunakan bahasa Melayu-Franca. Walaupun semua penerbitan rata-rata dimiliki orang Tionghoa, tetapi kondisi ini juga mendorong proses kemajuan intelektualitas kaum bumiputera. Sedang untuk media massa bumiputera pertama didirikan oleh RM Tirto Adhi Soerjo pada tahun 1902 dengan nama Soenda Berita. Terbitan itu lahir atas kerja Tirto Adhi Soerjo dan bupati Cianjur yang bernama RAA Prawiradiredja. Harian ini pertama kali terbit pada bulan Pebruari 1903. Selain itu, Tirto juga memimpin terbitannya sendiri yang bernama Medan Prijaji di tahun 1907 dan menyebut hariannya tersebut khusus ditujukan pada “bangsa yang terperentah” alias bangsa yang terjajah. Dan alhasil, Medan Prijaji ini mencapai puncak kegemilangannya. RM Tirto Adhi Soerjo inilah yang menjadi pelopor lahirnya pers nasional. Melalui surat kabar ia mengkritisi semua kebijakan pemerintah Belandayang sangat menyengsarakan rakyat. Dialah sang pemula, sosok pembaharu dalam pergerakan di Indonesia.
Ketika tahun 1966 dimana situasi politk Indonesia sangat memanas dan harga kebutuhan pokok rakyat melambung tinggi, para aktivis pers mahasiswa banyak yang bergerak. Lahirnya media kampus seperti Mahasiswa Indonesia, Harian KAMI, Gelora Mahasiswa Indonesia, dan Mimbar Demokrasi turut berjuang aktif menggulingkan Soekarno. Melalui pemaparannya yang kritis, media kampus memberi kontribusi sehingga Soekarno Jatuh dari kedudukannya.
Setelah kejatuhan Soekarno, pers mahasiswa mencoba memberikan kontribusi melalui media kampus tersebut untuk membangun Indonesia baru. Kemudian ketika tahun 1974 ketika terjadi peristiwa MALARI, pers kampus kembali menyerang pemerintah(masa awal pemerintahan orde baru). Banyak kasus pembredelan terhadap pers kampus dan media massa umum; seperti Indonesia Raya, Pedoman, Jakarta Times, serta Mingguan Nusantara dan Ekspress. Pasca pembredelan tersebut gerak mahasiswa dibatasi dengan dikeluarkannya SK No. 0156/U/1978 oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoet Joesoef pada tanggal 19 April 1979 tentang NKK disusul instruksi Dirjen Pendidikan Tinggi 002/DK/Inst/1978 tentang pembentukan BKK. Lahirnya NKK/BKK inilah yang akhirnya membatasi ruang gerak mahasiswa.

Ø  Pers Indonesia dan Pers Mahasiswa Saat Indonesia
Saat ini pers di Indonesia sedang mengalami kebebasannya. Pers memiliki kondisi untuk melaksanakan idealismenya. Meskipun hal itu tidak mutlak karena masih ada beberapa kasus yang menunjukkan pers dalam kondisi tertekan, seperti kasus Tempo. Secara umum pers di Indonesia bisa dikategorikan dalam tiga kelompok. Pertama, pers sebagai corong pemerintah dimana pers seperti ini lebih condong berpihak pada pemerintah dan biasanya dimiliki oleh pemerintah. Kedua, pers mengambang dimana pers seperti ini cenderung bersifat oportunis. Ketika kondisi kekuasaan sangat otoriter maka ia akan memuja habis-habisan dan ketika kondisi kekuasaan melemah ia akan ikut-ikutan menghujat. Ketiga, pers progresif dimana pers seperti ini tercermin dalam media massa yang konsisten dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol kekuasaan. Dalam kondisi kekuasaan seperti apapun media massa seperti ini akan tetap pada idealismenya meskipun mempunyai resiko tinggi, yaitu dibredel.

Ø  Kebebasan pers di Era Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar